Gelapkan Scorpio, Ivan Diringkus Reskrim Delitua

gelapkan scorpio

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus seorang tersangka yang gelapkan scorpio Z 225 BK 4511 HV. Tersangka diringkus, Senin (11/11/2019) siang sekira pukul 14.00 wib, di Jalan Sisingamaraja simpang Marindal 1, Kecamatan Medan Amplas.

Tersangka bernama Irvana alias Ivan (19) warga Jalan Karya Kasih 9, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Dirinya ditangkap setelah korbannya bernama Fredy Gunawan Pohan (20) warga Jalan Mekatani Gang Nusantara Dusun 3, Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, Selasa (12/11/2019) sore mengatakan, tersangka yang gelapkan scorpio berhasil diamankan. Dimana saat itu, korban berada dirumah nenek tersangka, di Jalan B. Zein Hamid Gang Bukit, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Tersangka Yang Gelapkan Scorpio Modus Antarkan Pacar

“Tanggal 1 November 2019, siang. Tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengantarkan pacarnya pulang,” ujar AKP Doly Nelson Nainggolan.

Lanjut Kapolsek menjelaskan, setelah itu tersangka tidak kembali lagi untuk mengembalikan sepeda motor korban. Tanggal 2 November 2019, korban membuat laporan ke Polsek Delitua, dengan nomor LP/1277/K/X/2019/SPKT/Sek Delta, Tanggal 02 Oktober 2019.

“Berdasarkan LP, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Penangkan itu dipimpin Panit II Reskrim Iptu AT Pakpahan,” jelas Doly Nainggolan.

Lebih lanjut, Doly mengutarakan, ketika ditangkap tersangka mengakui perbuatannya dengan melalukan penipuan dan penggelapan sepeda motor. Tersangka yang gelapkan scorpio pun diboyong ke komando untuk mempertanggung jawabakan perbuatannya.

“Imbas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 378 dan pasal 372 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Reskrim Dairi ini, Sembari mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan Sp. Kap /276 / XI / 2019 dan Sp.Sidik / 286 /X/ 2019.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment